WhatsApp Icon

Jaga Akuntabilitas, BAZNAS Mamuju Tengah Menerima Tim Audit Syariah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI

11/07/2024  |  Penulis: ZEIN

Bagikan:URL telah tercopy
Jaga Akuntabilitas, BAZNAS Mamuju Tengah Menerima Tim Audit Syariah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI

AUDIT SYARIAH

BAZNAS Mamuju Tengah - Kamis, 11 Juli 2024, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Mamuju Tengah mengadakan kegiatan Entri Meeting Audit Syariah yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di BAZNAS Mamuju Tengah berjalan sesuai ketentuan regulasi zakat.
BAZNAS yang merupakan badan non-struktural pemerintah memiliki keterlibatan dalam penurunan persentase kemiskinan. Hal ini yang menjadi tujuan pengelolaan zakat sesuai UU No. 23 Tahun 2011. Kemudian, Audit Syariah memberikan jaminan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam bingkai Prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Yanis Naini sebagai pengendali teknis mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kepercayaan stakeholder (pemangku kepentingan) terhadap akuntabilitas dan kepatuhan syariat organisasi/lembaga pengelola ZIS dan DSKL serta memberikan rekomendasi perbaikan. Hal ini yang menjadi tujuan audit syariah. Selain itu, audit ini juga memberikan early warning system dalam mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah dalam pengelolaannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain KABAG KESRA Rukman Amir, S.Sos., M.M., Kepala Kantor KEMENAG Dr. Muhammad Dinar Faisal, M.Si., Ketua BAZNAS Provinsi Ahmad, S.E., Ketua Dewan DAI Mamuju Tengah A. Irwansyah Latif, M.Pd.I., Ketua MUI Kyai Muh Khozin, S.Pd.I., KATIM ZAWAK Hj. Fatma, S.E., M.M., serta Pengendali Teknis Tim Audit Syariah Yanis Naini, S.E., M.Ak., QIA., CRMP., beserta rombongan.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat