FGD Penelaahan Perda Zakat: Wujud Sinergi untuk Penguatan Regulasi Daerah
04/08/2025 | Penulis: Putri Alicia Pratiwi
Pimpinan BAZNAS Mamuju Tengah saat mengisi FGD Perda Zakat, 4 Agustus 2025.
Tobadak, 4 Agustus 2025 – BAZNAS Kabupaten Mamuju Tengah bersama Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulawesi Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Penelaahan Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta mendukung tata kelola zakat yang akuntabel, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat.
Salah satu Pimpinan BAZNAS turut hadir sebagai narasumber, menyampaikan pentingnya penyusunan regulasi zakat yang sesuai syariat dan berdampak langsung bagi mustahik.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan lembaga zakat dalam menciptakan sistem pengelolaan ZIS yang lebih adil dan inklusif. (PA)
Berita Lainnya
Sambut Ramadhan, BAZNAS Mateng Kembali Kunjungi Rumah Bapak Usman di Desa Kuo
BAZNAS Mateng Salurkan Bantuan Pendampingan Operasi untuk Warga Desa Tumbu
BAZNAS Mateng Dukung Tahfizh Camp Ramadhan 15 Hari Menghafal Al-Qur’an
BAZNAS Mateng Salurkan Bantuan Pengobatan dan Biaya Rujukan bagi Warga yang Membutuhkan
Mateng Sehat: BAZNAS Mateng Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Bayi Penderita Campa dan Sesak Napas
Penyaluran Perdana Paket Ramadan Bahagia dan KBZ Warnai Rangkaian Musrenbang di Mamuju Tengah

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
