FGD Penelaahan Perda Zakat: Wujud Sinergi untuk Penguatan Regulasi Daerah
04/08/2025 | Penulis: Putri Alicia Pratiwi
Pimpinan BAZNAS Mamuju Tengah saat mengisi FGD Perda Zakat, 4 Agustus 2025.
Tobadak, 4 Agustus 2025 – BAZNAS Kabupaten Mamuju Tengah bersama Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulawesi Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Penelaahan Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta mendukung tata kelola zakat yang akuntabel, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat.
Salah satu Pimpinan BAZNAS turut hadir sebagai narasumber, menyampaikan pentingnya penyusunan regulasi zakat yang sesuai syariat dan berdampak langsung bagi mustahik.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan lembaga zakat dalam menciptakan sistem pengelolaan ZIS yang lebih adil dan inklusif. (PA)
Berita Lainnya
BAZNAS Mamuju Tengah Salurkan Bantuan kepada Ibnu Sabil yang Kehabisan Biaya Perjalanan
BAZNAS Mateng Gelar Open Donasi dan Turun ke Jalan Bantu Korban Bencana di Sumatra
Mateng Sehat: BAZNAS Mateng Salurkan Bantuan Biaya Pendampingan
BAZNAS Mamuju Tengah Salurkan Bantuan Melalui Program Kartu Bantuan Zakat
BAZNAS Mateng Bersama BPBD dan Dinsos Bantu Warga Terdampak Angin Kencang di Desa Lara
BAZNAS Mateng Bersama Tim Gabungan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Babana

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
