FGD Penelaahan Perda Zakat: Wujud Sinergi untuk Penguatan Regulasi Daerah
04/08/2025 | Penulis: Putri Alicia Pratiwi
Pimpinan BAZNAS Mamuju Tengah saat mengisi FGD Perda Zakat, 4 Agustus 2025.
Tobadak, 4 Agustus 2025 – BAZNAS Kabupaten Mamuju Tengah bersama Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulawesi Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Penelaahan Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta mendukung tata kelola zakat yang akuntabel, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat.
Salah satu Pimpinan BAZNAS turut hadir sebagai narasumber, menyampaikan pentingnya penyusunan regulasi zakat yang sesuai syariat dan berdampak langsung bagi mustahik.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan lembaga zakat dalam menciptakan sistem pengelolaan ZIS yang lebih adil dan inklusif. (PA)
Berita Lainnya
BAZNAS Mateng Dukung Tahfizh Camp Ramadhan 15 Hari Menghafal Al-Qur’an
BAZNAS Mateng Salurkan Bantuan Pendampingan Operasi untuk Warga Desa Tumbu
BAZNAS Mateng Bersama Tim Gabungan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Babana
Penyaluran Bantuan Melalui KEMENAG, BAZNAS Mateng Pastikan Amanah Muzakki Tepat Sasaran
Menjelang Ramadhan 1447 H, BAZNAS Mateng Tuntaskan Sosialisasi dan BIMTEK Imam di Lima Kecamatan
Sinergi Pemda dan BAZNAS, Zakat Pejabat Disalurkan di Awal Ramadan untuk Percepatan Manfaat bagi Mustahik
BAZNAS Mateng Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Dua Warga yang Membutuhkan
BAZNAS Mamuju Tengah Distribusikan 1.220 Paket Infak Ramadhan, Peran Imam Masjid Optimalkan Penghimpunan
BAZNAS Mateng Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga yang Membutuhkan
BAZNAS Mateng Gelar Open Donasi dan Turun ke Jalan Bantu Korban Bencana di Sumatra
Penyaluran Perdana Paket Ramadan Bahagia dan KBZ Warnai Rangkaian Musrenbang di Mamuju Tengah
BAZNAS Mateng Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Ibu Ani di RSUD Mamuju Tengah
Tak Hanya Zakat Fitrah, Bupati Mamuju Tengah Tunaikan Zakat Maal di Awal Ramadan
BAZNAS Mateng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infak Haji 1447 H / 2026 M
Rumah Sehat BAZNAS Gelar Pemeriksaan Gratis dan Salurkan Paket Ramadhan untuk Lansia di Topoyo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mamuju Tengah.
Lihat Daftar Rekening →