WhatsApp Icon

BAZNAS Mateng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infak Haji 1447 H / 2026 M

29/01/2026  |  Penulis: Nini Karmila

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Mateng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infak Haji 1447 H / 2026 M

Musyawarah Bersama Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H

Topoyo, 29 Januari 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mamuju Tengah menggelar Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infak Haji Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi, yang berlangsung di Topoyo pada Kamis (29/1/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mamuju Tengah, organisasi kemasyarakatan keagamaan, Kepolisian, Kementerian Agama, Kementerian Haji, serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Mamuju Tengah sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penetapan kebijakan keagamaan.

Melalui rapat ini, disepakati besaran zakat fitrah dalam bentuk bahan pokok sebagai berikut:

Beras Merah: Rp75.000 / 3 kg

Beras Premium: Rp45.000 / 3 kg

Beras Medium: Rp42.000 / 3 kg

Beras Biasa: Rp39.000 / 3 kg

Jagung: Rp30.000 / 3 kg

Selain itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari bagi masyarakat yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa karena uzur syar’i.

Sementara untuk infak haji, besaran nilai akan disesuaikan dengan kebutuhan jemaah dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat lanjutan bersama pihak terkait.

Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman resmi bagi masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, fidyah, dan infak haji secara tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

BAZNAS Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan berkontribusi dalam proses penetapan ini. Semoga hasil keputusan ini membawa keberkahan serta mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat