WhatsApp Icon

Bantuan Kesehatan untuk Anak Nur Azilah yang Alami Operasi Usus Buntu

21/11/2023  |  Penulis: ZEIN

Bagikan:URL telah tercopy
Bantuan Kesehatan untuk Anak Nur Azilah yang Alami Operasi Usus Buntu

MaTeng sehat

BAZNAS MAMUJU TENGAH - Selasa, 21 November seorang anak berusia 9 tahun, Nur Azilah, yang merupakan putri dari Bapak Muh Arif R dan Ibu Dewi, warga Dusun Sampong, Desa Lara, Kecamatan Karossa, diketahui menderita usus buntu. Penyebab kondisi ini disebabkan oleh kebiasaannya mengonsumsi mie instan mentah. Akibatnya, terjadi permasalahan pada sistem pencernaannya.

Ayah Nur Azilah menyatakan bahwa putrinya sebelumnya pernah mengeluhkan sakit perut, namun dianggap sebagai gejala ringan seperti masuk angin. Pada Selasa, 14 November, Nur Azilah akhirnya dilarikan ke puskesmas setelah mengalami nyeri perut yang sangat intens. Dia menjalani perawatan selama 3 hari dan kemudian dirujuk ke RSUD Satelit Tobadak untuk perawatan lebih lanjut.

Pada Jumat, 17 November, pukul 01.00 malam, Nur Azilah tiba di RSUD Satelit Tobadak dan segera menjalani pemeriksaan. Dan pagi harinya, dia menjalani operasi.

Pada Selasa, 21 November, Muh Arif R, ayah Nur Azilah, menerima bantuan kesehatan dari BAZNAS Mamuju Tengah. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh staf pendistribusian, Lalu Murtazam. "Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada BAZNAS Mamuju Tengah atas bantuan yang diberikan kepada anak saya," ucap Bapak Nur Azilah via telepon dengan staf media BAZNAS Mamuju Tengah.

BAZNAS Mamuju Tengah mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, Muzakki, dan donatur yang penuh kebaikan hati yang turut serta dalam menyelesaikan masalah biaya pengobatan Nur Azilah.

Tak lupa, kami juga ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada semua orang baik yang selalu menyisihkan sebagian dari harta mereka melalui kotak GIS (Gerakan Infak Seribu) BAZNAS Mamuju Tengah.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat